Berhubungan intim atau lebih dikenal dengan istilah ‘bercinta’ memang menjadi aktivitas yang menyenangkan. Namun, ini khusus untuk pasangan suami istri.
Berhubungan intim menjadi jalan untuk meluapkan hasrat suami istri. Sehingga pasangan bisa mendapatkan kenikmatan sekaligus ketentraman.
Sayangnya, seringkali orang menjadi berhasrat saat bertemu dengan sosok lain yang lebih dibandingkan pasangannya. Timbul dorongan untuk melepasnya dengan cara bercinta.
Akhirnya, yang bersangkutan mendatangi pasangannya untuk melepas hasrat tersebut. Sedangkan ketika melepas hasrat membayangkan pria lain.
Apakah hal ini bisa dibenarkan menurut ajaran Islam?
Dalam ajaran Islam, suami istri bercinta adalah keharusan untuk menentramkan rumah tangga. Juga menjadi jalan untuk meraih ridho Allah SWT.
Syekh Nawawi Al Bantani dalan kitabnya, ‘Uqudu Al Lujjain, menjelaskan suami istri mendapat limpahan pahala dalam ikatan pernikahan. Ketika suami memandang wajah istrinya dan sebaliknya, keduanya akan mendapatkan rahmat Allah.
Makna di Balik Surat An Nisa Ayat 59, Al-Quran dan Hadist Sebagai Pedoman dari Segala Persoalan
Ketika pasangan suami istri berhubungan intim, maka itu menjadi jalan keduanya untuk mendapatkan pahala. Dosa masing-masing akan luruh tatkala suami istri berpegangan tangan.
Bahaya Membayangkan Pria Lain
Tetapi, pahala itu bisa berubah menjadi dosa jika pada istri terdapat bayangan pria lain bukan pasangannya. Hati pasangan akan hancur bila sampai mengetahui ada bayangan pria lain ketika bercinta.
Islam memandang hal ini termasuk zina. Sebab, seseorang telah menyimpan sosok pria lain yang belum halal pada hatinya.
Hal ini dijelaskan secara gamblang oleh Ibnu Haj Al Maliki dalam kitab Al Madkhol Li Ibnil Haj.
“Contoh ini termasuk perilaku tercela yang pada umumnya sering terjadi di masyarakat, yaitu seorang lelaki ketika melihat seorang wanita yang menarik hatinya, kemudian lelaki tersebut mendatangi isterinya (berhubungan intim), kemudian dia membayangkan wanita yang dia lihat, maka perbuatan ini termasuk perbuatan zina.”
Zina dalam hal ini dimaknai dengan zina majazi, bukan zina hakiki. Zina majazi yaitu zina mata, tangan, lisan dan hati, sedangkan zina hakiki yaitu berhubungan intim dengan pasangan di luar pernikahan.