KETAPANG — Dugaan ada yang tidak beres dalam proyek pembangunan Rumah Adat Joglo kian menguat. Ketua DPD Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kabupaten Ketapang, Herry Iskandar, secara tegas menyoroti dugaan keterkaitan alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Ketua DPRD Kabupaten Ketapang dengan proyek tersebut, yang diduga dibangun di atas tanah yang hingga kini belum jelas statusnya.
Pembangunan berlangsung bertahap sejak 2019 hingga 2026, dengan total anggaran yang dikumpulkan mencapai kurang lebih Rp4 miliar. Herry mempertanyakan asal usul perencanaan, dasar penganggaran, hingga kejelasan kepemilikan lahan yang diduga masih berstatus hak milik perorangan.
“Kami menduga ada yang tidak benar, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan yang dilakukan bertahap. Dana Rp4 miliar digelontorkan hampir setiap tahun sejak 2019 sampai sekarang. Kami akan mengawal dugaan penyimpangan uang negara ini,” tegas Herry.
Salah satu poin paling krusial yang disoroti adalah status tanah lokasi pembangunan. BPM meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ketapang menjelaskan secara terbuka: siapa pemegang hak sah atas lahan tersebut? Di mana dokumen penyerahan atau hibah tanah kepada pemerintah daerah? Tanpa kejelasan itu, hubungan antara pemilik tanah, pengelola bangunan, dan Pemkab Ketapang menjadi kabur dan rawan masalah.
Herry menegaskan, seharusnya sebelum satu rupiah pun anggaran negara dipakai, status tanah sudah jelas, bersih, dan sah. Jika proses hibah baru diupayakan belakangan dan belum tuntas, maka penggunaan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya menjadi tidak memiliki dasar yang sah dan sulit dipertanggungjawabkan.
“Kami curiga ada kekuatan yang mengintervensi kepentingan di sini. Kalau tanah belum jelas kepemilikannya, lalu anggaran tetap dipakai, ini bukan sekadar kelalaian — ini ugal-ugalan. Uang rakyat tidak boleh dijadikan bahan percobaan atau main-main,” ungkapnya
Bahkan jika saat ini masih ada sisa pekerjaan lanjutan untuk tahun 2026, BPM meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menghentikan sementara seluruh kegiatan sampai seluruh persoalan kejelasan status lahan, dokumen pertanahan, serta dasar penganggaran diperoleh dan dipublikasikan secara transparan.
“Jangan tambah masalah baru. Hentikan dulu, beri kejelasan kepada publik, baru lanjut jika semuanya sudah sah,” pungkas Herry.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ketapang maupun dari pihak Ketua DPRD terkait dugaan tersebut.