Berita

Dalil Penolakan Pemkab Ketapang Ditolak Majelis Komisi Informasi Kalbar, Akses Dokumen Hibah 2021–2025 Harus Dibuka

Dalil Penolakan Pemkab Ketapang Ditolak Majelis Komisi Informasi Kalbar, Akses Dokumen Hibah 2021–2025 Harus Dibuka

KETAPANG — Upaya Pemerintah Kabupaten Ketapang mempertahankan penolakan akses dokumen hibah daerah tahun 2021–2025 tidak diterima Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat. Dalam Putusan Nomor 003/004/KIP-KB/10/2026, majelis memerintahkan pembukaan akses informasi kepada pemohon, Herry Iskandar.

Putusan dibacakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Ketapang, Kamis, 8 Oktober 2026. Dokumen yang disengketakan menyangkut pengelolaan hibah oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang selama lima tahun.

Berdasarkan keterangan pemohon mengenai hasil persidangan, majelis menolak dalil terkait tidak disertakannya fotokopi KTP, prosedur permintaan yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan kepala daerah, serta tanda terima dokumen tanpa cap basah. Ketiga alasan administratif tersebut tidak diterima sebagai dasar penolakan akses informasi dalam perkara ini.

Dalam keterangan persnya, Herry mendesak Pemkab Ketapang membuka secara jelas perencanaan hibah, sasaran penerima, dan nilai bantuan. Menurutnya, pengelolaan uang negara harus dapat diperiksa masyarakat.

“Pemda Ketapang harus lebih terbuka dalam memberikan hibah,” ujar Herry.

Ia menyoroti kesempatan memperoleh bantuan yang menurutnya belum menjangkau seluruh lembaga yang membutuhkan. Masih banyak yayasan dan rumah ibadah, kata Herry, memerlukan dukungan tetapi belum mendapatkan akses.

“Jangan hanya kalangan terbatas saja,” tegasnya.

Herry meminta keterbukaan mencakup nama lembaga penerima dan besaran bantuan masing-masing. Tanpa informasi tersebut, masyarakat akan kesulitan menelusuri ke mana dana hibah disalurkan dan menilai ketepatan sasarannya.

“Lembaga / yayasan mana saja, berapa nilainya, agar masyarakat juga ikut mengontrol,” katanya.

Bagi Herry, persoalan ini menyangkut pertanggungjawaban penggunaan dana rakyat. Masyarakat berkepentingan mengetahui bagaimana penerima dipilih, berapa bantuan yang diberikan, dan bagaimana penyalurannya dapat diawasi.
Permohonan dokumen hibah tahun 2021–2025 diajukan untuk analisis kebijakan, pengawasan publik, dan transparansi penggunaan dana publik.

Herry meminta Pemkab Ketapang memastikan keterbukaan berjalan dalam praktik, sekaligus memperluas kesempatan bagi lembaga yang membutuhkan bantuan.

Pemohon maupun termohon masih dapat mengajukan keberatan atas putusan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya salinan putusan, sesuai Pasal 47–48 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Kia)

Tinggalkan Komentar