KETAPANG — Permohonan informasi publik terkait data Pokok Pikiran (Pokir) Ketua DPRD Kabupaten Ketapang yang diajukan Heri Iskandar belum dipenuhi hingga batas waktu awal. Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) resmi mengeluarkan surat perpanjangan waktu pemenuhan informasi selama 7 hari, hingga batas akhir jatuh pada Selasa minggu depan.
Surat bernomor 89/DISKOMINFO-B.500.12.18.1/2026 tertanggal 25 September 2026 itu ditujukan langsung kepada Heri Iskandar, menyatakan bahwa proses pemenuhan informasi masih memerlukan koordinasi dan penelusuran lebih lanjut dengan Perangkat Daerah terkait. Sebagian data belum diterima secara lengkap, sehingga waktu diperpanjang 7 hari sejak berakhirnya batas waktu sebelumnya.
HERI ISKANDAR KECEWA,BAPPEDA DINILAI TIDAK TRANSPARAN
Menanggapi surat tersebut, Heri Iskandar menyampaikan kekecewaannya. Khususnya kepada Bappeda Kabupaten Ketapang yang dinilai tidak menyampaikan data Pokir Ketua DPRD sebagaimana seharusnya.
“Data Pokir Ketua DPRD masih saya tunggu. Saya kecewa Bappeda Ketapang dalam jawaban permintaan informasi tidak menyampaikan data Pokir Ketua DPRD. Padahal seharusnya seluruh data Pokir mulai dari perencanaan hingga OPD penanggung jawab disampaikan secara lengkap,” tegas Heri.
Ia menegaskan Bappeda sebagai perangkat daerah yang menangani perencanaan pembangunan seharusnya paling mengetahui rincian nilai, jumlah, serta penanggung jawab setiap usulan Pokir, termasuk dari pimpinan DPRD.
“Bappeda yang seharusnya menjadi OPD penanggung jawab mestinya tahu dan lebih transparan berapa nilai dan jumlah Pokir Ketua DPRD,” tambahnya.
SEKRETARIAT DPRD BELUM MENINDAKLANJUTI ADA KESAN ENGGAN MEMBUKA DATA
Heri Iskandar mengungkapkan perpanjangan waktu ini diperlukan karena masih ada OPD yang belum menindaklanjuti permohonan, yaitu Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang.
“Saya masih menunggu batas akhir waktu pemberitahuan tambahan pada hari Selasa minggu depan, dari OPD yang belum menindaklanjuti yaitu Sekretariat DPRD,” ungkapnya.
Lebih jauh, Heri menyampaikan kesan yang muncul dari proses ini:
“Ada kesan yang tersampaikan OPD terkait enggan membuka informasi data Pokir Ketua DPRD. Tapi yang pasti, saya menunggu hingga hari Selasa minggu depan.”
INFORMASI PUBLIK HARUS TERBUKA UANG RAKYAT BUKAN RAHASIA NEGARA
Keterlambatan dan keraguan keterbukaan data Pokir pimpinan lembaga legislatif ini mengemuka di tengah sorotan luas terkait dugaan praktik jual beli paket Pokir yang diduga melibatkan hampir seluruh fraksi di DPRD Ketapang. Masyarakat mempertanyakan: mengapa data yang seharusnya terbuka dan dapat diakses setiap warga justru ditahan dan tertunda?
Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, data anggaran, nilai kegiatan, penanggung jawab, serta realisasi pendanaan yang bersumber dari APBD adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara terbuka bukan rahasia yang harus disembunyikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bappeda maupun Sekretariat DPRD terkait alasan belum disampaikannya data Pokir Ketua DPRD. Publik menanti: pada Selasa minggu depan, apakah informasi itu akhirnya dibuka secara lengkap dan transparan, atau justru kembali beralasan belum siap? (DD)