DPRD ketapang

DIBUKA: Herry Iskandar Minta Dokumen Lengkap Pokir Ketua DPRD Ketapang — Masyarakat Berhak Tahu Ke Mana Dana Aspirasi Dialokasikan

DIBUKA: Herry Iskandar Minta Dokumen Lengkap Pokir Ketua DPRD Ketapang — Masyarakat Berhak Tahu Ke Mana Dana Aspirasi Dialokasikan

KETAPANG — Pertanyaan besar yang selama ini tersembunyi di balik alokasi dana aspirasi akhirnya resmi diajukan secara hukum. Herry Iskandar, S.IP., melalui permohonan informasi publik resmi tanggal 11 September 2026, meminta Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk membuka sepenuhnya dokumen usulan dan realisasi Pokok-Pokok Pikiran Ketua DPRD Kabupaten Ketapang dua tahun anggaran terakhir.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Selama ini masyarakat hanya mendengar angka-angka besar dialokasikan melalui jalur Pokir, namun jarang yang mengetahui secara pasti: pekerjaan apa, berapa nilainya, di mana lokasinya, dan apakah benar-benar selesai dikerjakan sesuai janji.

Yang secara resmi diminta untuk dibuka:


Usulan Pokir Ketua DPRD tahun 2024 dan 2025: apa saja yang diminta?

Yang benar-benar masuk ke anggaran DPA 2025 dan 2026: berapa total nilainya?

Dokumen SIPD yang menjadi dasar penganggaran apakah sesuai prosedur?

Tidak hanya Pokir, Herry juga meminta klarifikasi atas sejumlah pos anggaran yang selama ini menjadi sorotan:

Hibah KORMI TA 2025: Di mana bukti kuitansi dan laporan penggunaan dana hibah tersebut? Apakah sudah dipertanggungjawabkan secara lengkap?

Hibah Kesra Setda 2026: Siapa saja penerimanya? Berapa masing-masing mendapatkannya? Dan atas dasar apa ditetapkan?

Bantuan Ibadah Kerohanian 2025–2026: Apakah proses verifikasi dilakukan secara objektif? Siapa yang berhak menerima? Di mana bukti pembayarannya?

Status Tanah Rumah Adat: Apakah benar-benar milik Pemda atau masih atas nama perorangan? Di mana sertifikatnya?

Sewa Alat Berat: Berapa sebenarnya pendapatan yang masuk ke kas daerah dari penyewaan alat berat Dinas PUTR dan dinas lainnya? Apakah tarifnya standar? Ke mana uangnya disetorkan?

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang rakyat direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada yang tertutup,” ujar Herry.

Permohonan ini adalah panggilan nyata bagi Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk tidak menutup-nutupi. Informasi yang diminta adalah informasi publik yang menurut hukum wajib diberikan. Jika Pemda Ketapang serius soal transparansi, dokumen-dokumen ini seharusnya sudah tersedia dan terbuka sejak awal.

Kini seluruh mata masyarakat Ketapang tertuju pada respon PPID Pemkab Ketapang. Apakah dokumen akan dibuka secara utuh dan transparan, atau justru akan ditemui jalan buntu?[DD]

Tinggalkan Komentar